Sunday, May 24, 2009
Fatwa haram Facebook
Katanya situs jaringan sosial pertemanan di fatwakan haram oleh MUI.
Saya bingung mencari konteksnya. Seberapa diperlukankah haram dalam menjalin pertemanan melalui Facebook? Salah satu keharamannya adalah mencari jodoh melalui Facebook.
Lah kalo dapet jodohnya via dunia maya gimana? Hanya Tuhan yang tahu bagaimana asam di gunung dan garam di laut bertemu. Kalau masalah pengumbaran kata-kata kurang senonoh, itu kembali pada pribadi masing masing.
Rasanya hanya akan mengundang hujatan dari semua pihak yang berkepentingan, bukan hanya yang memperoleh royalti dari ketenarannya, tapi juga all user yang addicted. Kenapa tidak mencoba untuk berkompromi?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Apa kabar?
Jalan-jalan, ketemu kawan Kemudian saling bertegur sapa Hai. Apa kabar? πΆπ Apa kabar... Saya sudah berbulan-bulan insomnia parah, wala...
-
Saya sih awalnya ngga ngerti apaan itu zsa zsa zsu sampai ngeliatnya pada konteks berpasangan. Oh. Zsa zsa zsu itu artinya GELETAR . ...
-
Terkadang ada hal-hal yang harus mampu kita simpan dalam hdiup kita. Kesenangan, kesedihan, kemarahan maupun kekecewaan, dan segala emosi ...
No comments:
Post a Comment